Sekilas IPKINDONESIA-CSIRT

IPKINDONESIA-CSIRT merupakan langkah nyata Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia untuk mewujudkan keamanan dan ketahanan siber di lingkungan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Tim khusus ini dibentuk pada tanggal 24 Agustus 2022, dengan Surat Keputusan Pengurus IPK Indonesia Nomor 62/SK/IPK Indonesia-Pusat/VIII/2022.

Pada tanggal 25 Februari 2023, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber kepada IPKINDONESIA-CSIRT dengan nomor STR 123/CSIRT.01.10/BSSN/11/2022 yang ditanda tangani pada tanggal 14 November 2022 oleh Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian selaku Kepala BSSN.

IPKINDONESIA-CSIRT merupakan Tim Tanggap Insiden Siber ke 123 dari seluruh CSIRT, ketiga di Sektor Kesehatan setelah HEALTH-CSIRT (Kemenkes RI), dan SIRT-BPJS (BPJS Kesehatan).  IPKINDONESIA-CSIRT juga merupakan Tim Tanggap Insiden Siber pertama dari organisasi profesi di Indonesia.

Misi dari IPKINDONESIA-CSIRT, yaitu :

  1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sumber daya untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di lingkungan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.
  2. Membangun kolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka membangun keamanan dan ketahanan siber di lingkungan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.
  3. Membangun dan meningkatkan kesadaran dan kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan, penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber di lingkungan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.

Konstituen IPKINDONESIA-CSIRT yaitu pengguna layanan teknologi dan sistem informasi di lingkungan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.